Penerbitan surat terdaftar penyehat tradisional (stpt)

  1. surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  2. fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  4. surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
  5. surat pengantar puskesmas
  6. surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
  7. surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang.

  1. pemohon menyerahkan surat permohonan beserta persyaratan terlampir ke petugas loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  2. petugas loket pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap, menerima berkas dan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon jika tidak lengkap mengembalikan untuk dilengkapi
  3. petugas pelayanan memproses permohonan secara berjenjang
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menandatangani STPT
  5. pemohon mengambil STPT dengan menunjukkan bukti tanda terima berkas permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

a. melalui kotak pengaduan/saran
b. melalui petugas khusus penanganan
pengaduan saran dan masukan
c. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708

d. melalui telepon 0274-391942
e. melalui faksimile 0274-2910851
f. melalui SMS center 081234553451
g. melalui website Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
h. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.
Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store