Penerbitan izin tukang gigi

  1. biodata Tukang Gigi
  2. Izin Tukang Gigi (izin lama bila memiliki)
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  5. surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah
  6. surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik
  7. pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul atau pejabat yang ditunjuk

  1. pemohon menyerahkan surat permohonan beserta persyaratan terlampir ke petugas loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  2. petugas loket pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap, menerima berkas dan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon jika tidak lengkap mengembalikan untuk dilengkapi
  3. petugas pelayanan memproses permohonan secara berjenjang
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menandatangani Surat Izin Tukang Gigi
  5. pemohon mengambil Surat izin Tukang Gigi dengan menunjukkan bukti tanda terima berkas permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tukang Gigi

a. melalui kotak pengaduan/saran
b. melalui petugas khusus penanganan
pengaduan saran dan masukan
c. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708

d. melalui telepon 0274-391942
e. melalui faksimile 0274-2910851
f. melalui SMS center 081234553451
g. melalui website Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
h. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.
Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store