Santunan Kematian

  1. Pengantar Rt Setempat
  2. Fotocopy Ktp_El Pemohon
  3. Fotocopy Akta Kematian
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Kematian
  6. Fotocopy Ktp_El Ahli Waris dan Kartu Keluarga
  7. Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
  3. Petugas pelayanan mengetik berkas pemohon.
  4. selanjutnya petugas menyerahkan berkas ke pada kasi/lurah untuk di periksa dan ditandatangani.
  5. petugas menyerahkan berkas yang sudah di tandatangani dan register.

sesuai dengan standar pelayanan

Tidak ada

Santunan Kematian

  Latifah , 081250708196 , latifahsetiawan49@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian"