Penerbitan surat izin praktik tenaga kesehatan tradisional jamu

  1. fotokopi ijazah yang dilegalisasi
  2. fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu berpraktik
  5. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul setempat
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. fotokopi SIPTKT Jamu pertama bagi permohonan SIPTKT Jamu kedua

  1. pemohon menyerahkan surat permohonan beserta persyaratan terlampir ke petugas loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  2. petugas loket pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap, menerima berkas dan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon jika tidak lengkap mengembalikan untuk dilengkapi
  3. petugas pelayanan memproses permohonan secara berjenjang
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menandatangani SIPTKT Jamu
  5. pemohon mengambil SIPTKT Jamu dengan menunjukkan bukti tanda terima berkas permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin PRAKTIK Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT) Jamu

a. melalui kotak pengaduan/saran
b. melalui petugas khusus penanganan
pengaduan saran dan masukan
c. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708

d. melalui telepon 0274-391942
e. melalui faksimile 0274-2910851
f. melalui SMS center 081234553451
g. melalui website Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
h. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.
Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store