7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam Medis)
a. melalui kotak pengaduan/saran
b. melalui petugas khusus penanganan
pengaduan saran dan masukan
c. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708
d. melalui telepon 0274-391942
e. melalui faksimile 0274-2910851
f. melalui SMS center 081234553451
g. melalui website Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
h. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.
Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store