Penerbitan surat izin kerja perekam medis

  1. fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. fotokopi STR Perekam Medis
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul atau pejabat yang ditunjuk
  7. rekomendasi dari organisasi profesi
  8. fotokopi SIK Perekam Medis pertama untuk permohonan SIK Perekam Medis kedua

  1. pemohon menyerahkan surat permohonan beserta persyaratan terlampir ke petugas loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  2. petugas loket pelayanan melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika lengkap, menerima berkas dan menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon jika tidak lengkap mengembalikan untuk dilengkapi
  3. petugas pelayanan memproses permohonan secara berjenjang
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menandatangani SIK Perekam Medis
  5. pemohon mengambil SIK Perekam Medis dengan menunjukkan bukti tanda terima berkas permohonan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam Medis)

a. melalui kotak pengaduan/saran
b. melalui petugas khusus penanganan
pengaduan saran dan masukan
c. melalui LAPOR SP4N: SMS ke 1708

d. melalui telepon 0274-391942
e. melalui faksimile 0274-2910851
f. melalui SMS center 081234553451
g. melalui website Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul
yaitu : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id.
h. melalui email:dpmpt@gunungkidulkab.go.id.
Prosedur :
Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta ditindaklanjuti dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store