Sktm

  1. Pengantar Rt Setempat
  2. Fc. Ktp Pemohon
  3. Fc. Kartu Keluarga
  4. Fc. 2 ( Dua ) orang Saksi
  5. Mengisi Belangko Pernyataan Dari Kelurahan (untuk berobat)

  1. Pemohon menyerahkan berkas Persyaratan ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa berkas pemohon.
  3. Petugas pelayanan mengetik berkas pemohon.
  4. selanjutnya petugas menyerahkan berkas ke pada kasi / lurah untuk ditandatangani.
  5. petugas menyerahkan berkas yang sudah di tandatangani dan register.

sesuai dengan standar pelayanan

Tidak ada

SKTM

Latifah , 081250708196 , latifahsetiawan49@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sktm "