Standar Pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah, (Apabila tidak ada, harus ada Peta Bidang -> BPN).
  2. Data Kepemilikan Bangunan / KTP Pemohon.
  3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jika Pemohon tidak sama dengan sertifikat.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan Pelunasan Pajak.
  5. Peta Lokasi/Situasi Bangunan
  6. Fotocopy IPPT (Ijin Perubahan Penggunaan Tanah) dari BPN apabila tanah masih berupa sawah dan harus sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Probolinggo.
  7. Gambar Teknis Bangunan Gedung Rangkap 3 (Kertas A3).

  1. Pemohon datang menuju Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang mengajukan berkas permohonan yang sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya.
  2. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan pencatatan / registrasi pengajuan permohonan SKRK.
  3. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan SKRK.
  4. Jika persyaratan lengkap, Kepala Seksi Penataan Ruang melakukan survey lokasi bersama tim survey. Jika kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang membuat surat keterangan rencana kota.
  6. Kepala Seksi Penataan Ruang memeriksa surat keterangan rencana kota dan membubuhkan paraf.
  7. Kepala Bidang Penataan Ruang memeriksa surat keterangan rencana kota dan membubuhkan paraf.
  8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memeriksa dan menandatangani surat keterangan rencana kota.
  9. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan registrasi dan menyampaikan kewajiban retribusi ke pemohon.
  10. Pemohon membayar retribusi surat keterangan rencana kota.
  11. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang memberikan bukti pembayaran retribusi dan dokumen SKRK serta mengarsip dokumen pelayanan.
  12. Pemohon menerima surat keterangan rencana kota (SKRK).

Waktu Penyelesaian Pembuatan 1 (satu) buah Surat Keterangan Rencana Kota paling cepat 3 (tiga) hari dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dihitung mulai tanggal berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

Dikenakan Biaya Sesuai Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo, Jl. Hayam Wuruk No. 69 Probolinggo.
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
            - Telepon (0335) 421481, (0335) 4493944
            - Email : dpuprtaru@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)"