Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

  1. Fotocopy KTP Pengurus atau pemilik
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  3. fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha

  1. Pemohon datang langsung kekantor dengan mengisi surat permohonan yang telah disediakan oleh petugas serta membawa persyaratan pembuatan Surat tanda Daftar Perusahaan
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan tanda daftar perusahaan. jika belum lengkap akan dikembalikan ke pemohon, dan jika sudah lengkap akan diproses lebih lanjut.
  3. pemohon akan menunggu informasi kelanjutan dari petugas hingga surat tanda daftar perusahaan sudah terbit, dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil Surat tanda daftar tersebut. selanjutnya petugas akan memverifikasi berkas dan tim teknis akan meninjau ke lokasi usaha apa surat tanda daftar perusahaan layak untuk diterbitkan atau tidak dan akan segra memberitahukan kepada pemohon.

Dimulai dari menerima Penerimaan berkas, memverifikasi berkas permohonan, melaksanakan peninjauan, hingga selesai

Gratis

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

pemohon datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )"