Penerbitan Ijin Trayek

  1. Surat Permohonan
  2. Copy Akte Pendirian Perusahaan Angkutan Umum
  3. Copy KTP Pimpinan Perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Copy Domisili Perusahaan
  6. Copy Surat Terdaftar Perusahaan (TDP)
  7. Copy Surat Terdaftar Sebagai Objek Pajak
  8. Kesanggupan Menyediakan Penyimpanan Kendaraan
  9. Denah/Sketsa Lokasi Pool Asal dan Tujuan
  10. Copy Surat Izin Usaha Angkutan

  1. Dinas menerima permohonan izin trayek baru.
  2. Permohonan akan diteliti oleh Dinas dan setelah dinyatakan layak, maka diterbitkan Surat Pemberitahuan Informasi Trayek (SPIT) pengusahaan angkutan umum kepada Pemohon yang di dalamnya tercantum uraian kelengkapan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam penerbitan Izin Trayek Baru.
  3. Jika SPIT yang sudah diterbitkan tidak ditindaklanjuti oleh Pemohon selama 6 bulan terhitung sejak ditandatangani, maka SPIT tersebut dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi.
  4. Apabila persyaratan seperti yang tercantum dalam SPIT telah dilengkapi oleh Pemohon, maka selanjutnya ditetapkan besaran retribusi yang wajib dibayar oleh Pemohon.
  5. . Kemudian Dinas akan menerbitkan Surat Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum beserta turunan Izin Trayek berupa Kartu Pengawasan yang dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pembayaran retribusi.
  6. Izin Trayek memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang bila telah berakhir.
  7. Pemegang Izin Trayek diharuskan melakukan daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali melalui perpanjangan Kartu Pengawasan dan pengajuannya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa Izin Trayek.

Setelah masuk berkas

a. Kapasitas Max. 9 tempat duduk  32.500/tahun

b. Kapasitas 10 s/d 15 Tempat Duduk 35.000/Tahun

c. Kapasitas 16 s/d 28 Tempat duduk 40.000/tahun

d. Kapasitas duduk 28 keatas 47.500/tahun

Trayek

dishub kota serang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Trayek"