Kartu Pengawasan

  1. Buku uji;
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
  3. Premi jasa raharja;
  4. SK dan KPS Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum;
  5. SK dan KPS Izin Trayek, khusus untuk yang telah memiliki

  1. Pemohon datang ke Kantor Dishub Kota Madiun menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan.
  2. Pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan oleh Petugas.
  3. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Pemohon dilengkapi dengan checklist/hasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali.
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan, Petugas akan memproses KPS Izin Trayek untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dishub Kota Madiun dan penetapannya.
  5. Petugas menyerahkan KPS Izin Trayek kepada Pemohon.

maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap

Mobil bus umum kecil 5000/Bulan

Mobil Bus Umum Sedang 6000/Bulan

Mobil Bus Umum Besar 7000/Bulan

Trayek

Dinas Perhubungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pengawasan"