1. Pendaftaran (5 menit)
2. Verifikasi berkas (20 menit)
3. Survey lapangan (1 hari)
4. Penerbitan izin (5 menit)
Tidak dipungut biaya
Surat izin angkutan khusus
Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo
Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322
Telp./Fax. 0338 678150
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store