Pelayanan Izin Angkutan Khusus

  1. Membuat surat permohonan
  2. Membawa FC KTP/SIM
  3. Membawa FC buku uji/KIR
  4. Membawa FC STNK/pajak kendaraan bermotor

  1. Buatlah surat permohonan pengajuan
  2. Lampirilah dengan FC KTP/SIM, FC buku uji/KIR, FC STNK/pajak kendaraan

1. Pendaftaran (5 menit)

2. Verifikasi berkas (20 menit)

3. Survey lapangan (1 hari)

4. Penerbitan izin (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkutan khusus

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo

Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322

Telp./Fax. 0338 678150

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Angkutan Khusus"