Pelayanan Rekomendasi Izin Angkutan Pariwisata

  1. Membuat surat permohonan
  2. Membawa FC KTP/SIM, buku uji (KIR), STNK/pajak kendaraan
  3. Membawa surat izin trayek (asli)

  1. Lakukan pendaftaran dengan membuat surat permohonan
  2. Lampirilah surat permohonan tersebut dengan fotocopy KTP/SIM, buku uji/KIR, STNK/Pajak kendaraan
  3. Bawalah surat izin trayek (asli)

1. Pendaftaran (5 menit)

2. Verifikasi berkas (20 menit)

3. Survey lapangan (1 hari)

4. Penerbitan izin (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin angkutan pariwisata

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo

Jl. Semeru No. 12 Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Angkutan Pariwisata"