Pelayanan Izin Peremajaan Angkutan Barang/Orang

  1. membawa surat permohonan
  2. membawa fotokopi KTP/SIM, fotokopi buku uji/KIR, fotokopi STNK/pajak kendaraan
  3. Membawa surat izin trayek (asli)

  1. Buatlah surat permohonan pengajuan
  2. lampiri surat permohonan tsb dengan FC KTP/SIM, FC buku uji/KIR, FC STNK/Pajak kendaraan
  3. Bawalah surat izin trayek (asli)

1. Pendaftaran (5 menit)

2. Verifikasi berkas (20 menit)

3. Suvey lapangan (1 hari)

4. Penerbitan izin (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Izin peremajaan angkutan barang/orang

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo

Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322

Telp. 0338 678150

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Peremajaan Angkutan Barang/Orang"