Pelayanan Rekomendasi Izin Operasi

  1. Membuat surat permohonan
  2. Membawa FC KTP/SIM
  3. Membawa FC Buku Uji/KIR
  4. Membawa FC STNK/Pajak kendaraan

  1. Lakukan pendaftaran dengan membawa surat permohonan
  2. Lengkapi berkas pendaftaran dengan lampiran FC KTP/SIM, buku uji, STNK/pajak kendaraan

1. Pendaftaran (5 menit)

2. Verifikasi berkas (20 menit)

3. Penerbitan rekomendasi (5 menit)

4. Pengiriman berkas dan rekomendasi ke DPMPTSP (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo

Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Operasi"