Pelayanan Rekomendasi Penggunaan Badan Jalan kabupaten/Kota

  1. Membawa surat permohonan
  2. Menyerahkan fotocopy surat desa/kelurahan
  3. Membawa fotocopy surat dari Polsek setempat
  4. Membuat denah lokasi

  1. mengajukan surat permohonan
  2. lampiri FC surat desa/kelurahan
  3. lampiri FC surat dari polsek setempat
  4. lampiri ganbar denah lokasi (lengkap dengan ukuran)

1. Verifikasi administrasi (2 menit)

2. Suvey lokasi (12 menit)

3. Penerbitan rekomendasi (1 menit)

4. Tembusan kepolisian (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi MRLL Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo cd. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322

(0338) 678150

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penggunaan Badan Jalan kabupaten/Kota"