Pembuatan E-KTP

  1. Pengatar RT/RW (bagi pemula)
  2. Form permohonan KTP F-1.21 bagi pemula
  3. KTP lama bagi yang sudah pernah memiliki KTP
  4. Laporan kehilangan/kerusakan dari kepolisian jika hilang
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sah
  6. Sudah melakukan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, foto dan tanda tangan

  1. Pemohon megajukan pemohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Berkas yang sudah lengkap dari kecamatan di serahkan ke front office pelayan
  4. petugas melakukan pemeriksaan awal dan memberikan resi bukti pengurusan
  5. petugas meneruskan ke kasi untuk dilakukan verifikasi data
  6. berkas valid diteruskan kepada operator pencetakan ktp el untuk di proses cetak
  7. berkas selesai di kembalikan ke front office untuk di register dan dilakukan aktifasi oleh pemohon (tidak dapat diwakilkan)
  8. penyerahan kepada pemohon dengan menunjukkan/menyerahkan resi bukti pengurusan
  9. pemohon menandatangani bukti pengambilan/penerimaan

1 - 3 hari dari berkas masuk dan di nyatakan lengkap

Gratis

E-KTP

0852-6406-6040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siaknye.bintankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E-KTP"