Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang

  1. Berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Menerima Berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Survey Lokasi dan Menyusun analisa lahan
  3. Rapat pembahasan
  4. Penyusunan draff Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang
  5. Penandatanganan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang
  6. Menyerahkan Surat Rekomendasi IPR Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

-

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SITUBONDO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang"