1. Pendaftaran (5 menit)
2. Verifikasi berkas (20 menit)
3. Membuat draf rekomendasi (5 menit)
4. Penandatanganan draf rekomendasi (5 menit)
5. Pengiriman berkas rekomendasi ke DPMPTSP (10 menit)
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Angkutan (Barang/Orang Berbadan Hukum)
Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo
Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322
Telp./Fax. 0338-678150
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store