Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Angkutan (Barang/Orang Berbadan Hukum)

  1. Membawa surat permohonan
  2. Foto copy KTP, KK, STNK, KIR, surat izin usaha angkutan, NPWP
  3. Surat keterangan jumlah kendaraan yang dimiliki minimal 5 unit

  1. Menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas menerbitkan rekomendasi
  4. Mengirimkan berkas rekomendasi ke DPMPTSP

1. Pendaftaran (5 menit)

2. Verifikasi berkas (20 menit)

3. Membuat draf rekomendasi (5 menit)

4. Penandatanganan draf rekomendasi (5 menit)

5. Pengiriman berkas rekomendasi ke DPMPTSP (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Angkutan (Barang/Orang Berbadan Hukum)

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo

Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322

Telp./Fax. 0338-678150

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha Angkutan (Barang/Orang Berbadan Hukum)"