Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Barang/Orang (Berbadan Hukum)

  1. Membuat surat permohonan
  2. Menyerahkan fotocopy : KTP, KK, STNK, Buku KIR, Surat Izin Usaha PT/Koperasi, NPWP
  3. Membawa surat keterangan izin usaha dari Kepala Desa/Lurah
  4. Membawa surat keterangan domisili
  5. Membawa surat kesanggupan : memiliki/mengusai kendaraan, menyediakan fasilitas penyimpanan bermaterai 6000
  6. Menyerahkan dokumentasi kendaraan dan fasilitas penyimpanan
  7. Membawa surat keterangan jumlah kendaraan yang dimiliki (minimal 5 unit)

  1. Membawa surat permohonan
  2. Membawa fotocopy : KTP, KK, STNK, Buku KIR, Surat izin usaha PT/Koperasi, NPWP
  3. Membawa surat izin usaha dari Kades/Lurah
  4. Membawa surat keterangan domisili
  5. Membawa surat kesanggupan : memiliki/menguasai kendaraan, menyediakan fasilitas penyimpanan (bermaterai 6000)
  6. Membawa dokumentasi kendaraan dan fasilitas penyimpanan
  7. Membawa surat keterangan jumlah kendaraan yang dimiliki (minimal 5 unit)

1. Petugas Dishub menerima berkas permohonan rekomendasi (5 menit)
2. Verifikasi berkas oleh PPNS (20 menit)
3. Survey lapangan oleh TIm Survey Dishub (1 hari)
4. Penyusunan draf rekomendasi oleh Petugas Dishub (5 menit)
5. Penandatangan draf rekomendasi oleh Kabid/Kasi (5 menit)
6. Penyampaian rekomendasi ke DPMPTSP (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Barang/Orang (Berbadan Hukum)

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo
Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322
Telp./Fax. 0338-678150
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Barang/Orang (Berbadan Hukum)"