Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Trayek (Angkutan Perkotaan/Perdesaan)

  1. Mengisi surat permohonan
  2. Menyerahkan fotocopy KTP/SIM
  3. Menyerahkan fotocopy Buku Uji Kelayakan Kendaraan (KIR)
  4. Menyerahkan fotocopy STNK/Pajak Kendaraan
  5. Menyerahkan fotocopy BPKB
  6. Menyerahkan Izin Trayek yang lama (asli)

  1. Petugas Dishub menerima berkas permohonan rekomendasi dari DPMPTSP
  2. Admin memverifikasi berkas pemohon
  3. Admin membuat draf rekomendasi
  4. Penandatangan rekomendasi oleh Kadishub
  5. Pengiriman berkas rekomendasi ke DPMPTSP

1. Pendaftaran (5 menit)
2. Verifikasi berkas (20 menit)
3. Penerbitan rekomendasi (10 menit)
4. Pengiriman berkas persyaratan dan rekomendasi ke DPMPTSP Kab. Situbondo (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perpanjangan Izin Trayek (Angkutan Perkotaan/Perdesaan)

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo cq. Seksi Angkutan
Jl. Semeru No. 12 Situbondo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Trayek (Angkutan Perkotaan/Perdesaan)"