Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pariwisata

  1. Membawa Data Diri Berupa KTP
  2. Membawa IMB
  3. Membawa AMDAL
  4. Membawa Sertifikat Tanah

  1. Menerima, Memeriksa dan mengagendakan permohonan ijin rekomendasi usaha jasa pariwisata dari DPMPTSP
  2. Memverifikasi dan mendisposisi kepada TIM Pemeriksa
  3. Tim Pemeriksa melakukan survey lapangan menerbitkan draf rekomendasi ijin usaha pariwisata
  4. menandatangani surat rekomendasi usaha jasa pariwisata
  5. menerima dan memberi nomor surat kemudian menyerahkan ke petugas DPMPTSP

Menerima, memeriksa, dan mengagendakan permohonan ijin rekomendasi usaha jasa pariwisata dari DPMPTSP dalam waktu 30 menit dengan output surat permohonan pengajuan rekomendasi ijin usaha pariwisata , kemudian memverifikasi berkas permohonan dalam waktu 5 menit , melakukan survey untuk menerbitkan draft rekomendasi dalam waktu 1 hari,menandatangani surat rekom  dan menerima serta memberi surat rekom dan menyerahkan ke petugas DPMPTSP

tidak ada tarif ataupun pungutan biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pariwisata"