Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK 1)

  1. Ijazah atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, salah satu syarat yang harus Anda lengkapi yakni fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga jika petugas dinas menanyakannya.
  2. KTP asli, dan bawa juga fotokopi KTP sebagai bahan verifikasi
  3. Foto bewarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

  1. Pencari kerja dengan persyaratan yang lengkap mendaftarkan ke loket pengurusan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo pada Bidang Penta&PKK
  2. Pencari kerja menyerah persyaratan yang lengkap diperiksa oleh pengantar kerja.
  3. Pencari kerja yang persyaratan belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Jika telah lengkap, kemudian Pengantar kerja mewawancarai pencari kerja, dengan mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2).
  5. Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK 2, selanjutnya Kartu kuning (AK1) dapat diterbitkan.

  1. Lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
  2. Masa berlaku AK 1 adalah 2 (dua) tahun, bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo dan kartu kuningya akan di non aktifkan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pencari Kerja ( AK-I)

Via Telepon 0338673204
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK 1)"