Pelayanan Rekomendasi Izin Trayek (Angkutan Perkotaan/Pedesaan)

  1. Membawa surat permohonan
  2. Membawa Foto copy KTP/SIM
  3. Membawa Foto copy buku uji kelayakan kendaraan ( KIR )
  4. Membawa Foto copy STNK/Pajak kendaraan bermotor
  5. Membawa Foto copy buku pemilik kendaraan bermotor ( BPKB )
  6. Membawa Surat persetujuan dari paguyuban
  7. Membawa Surat persetujuan dari Organda
  8. Membawa Surat ijin trayek yang lama ( Asli )

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Penerbitan rekomendasi
  4. Pengiriman berkas persyaratan dan rekomendasi ke DPMPTSP

1. Dishub menerima berkas permohonan rekomendasi dari DPMPTSP (5 menit)
2. Verifikasi berkas (20 menit)
3. Survey lapangan (1 - 1,5 hari)
4. Membuat draf rekomendasi (5 menit)
5. Menandatangani draf rekomendasi (5 menit)
6. Rekomendasi disampaikan ke DPMPTSP (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin trayek (angkutan perkotaan/pedesaan)

Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo cq. Seksi Angkutan
Jl. Semeru No. 12 Situbondo 68322
Telp./Fax. 0338-678150
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Trayek (Angkutan Perkotaan/Pedesaan)"