Prosedur Rekomendasi Pengurusan Perijinan IUI (Ijin Usaha Industri) Secara Online

  1. BAP hasil survey dengan Dinas terkait ( Khusus perusahaan baru)
  2. Foto Copy ( Blanko isian perusahaan , IUI, Akte pendirian/ Legalitas Usaha )
  3. Foto Produk/ Kegiatan tempat produksi

  1. Dinas menerima dokumen pendaftaran Pemohon dari DPMPTSP
  2. Menerima dan mengelola Dokumen Pemohon
  3. Ka.seksi menerima dan memverifikasi Dokumen Pemohon serta menyerahkan ke ka.Bidang
  4. Kabid menerima hasil evaluasi dan verivikuasi dokumen dari Ka.Seksi dan mengevaluasinya
  5. Dokumen ditandatangani Kadis
  6. Survey Lapangan bersama Dinas terkait (DPMPTSP, KLH)
  7. Menyerahkan berkas Rekomendasi ke DPMPTSP

1.    Dinas menerima dokumen pendaftaran Pemohon dari DPMPTSP                        
2.    Menerima dan mengelola Dokumen Pemohon                         
3.    Ka.seksi menerima dan memverifikasi Dokumen Pemohon serta menyerahkan ke ka.Bidang                        
4.    Kabid menerima hasil evaluasi dan verivikuasi dokumen dari Ka.Seksi dan mengevaluasinya                        
5.    Dokumen ditandatangani Kadis                        
6.     Survey Lapangan bersama Dinas terkait (DPMPTSP, KLH)                        
7.     Menyerahkan berkas Rekomendasi ke DPMPTSP                          
                    

Tidak Ada

Rekomendasi Perijinan IUI Industri

Bidang Industri Disperdagin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Rekomendasi Pengurusan Perijinan IUI (Ijin Usaha Industri) Secara Online"