1. Dinas menerima dokumen pendaftaran Pemohon dari DPMPTSP
2. Menerima dan mengelola Dokumen Pemohon
3. Ka.seksi menerima dan memverifikasi Dokumen Pemohon serta menyerahkan ke ka.Bidang
4. Kabid menerima hasil evaluasi dan verivikuasi dokumen dari Ka.Seksi dan mengevaluasinya
5. Dokumen ditandatangani Kadis
6. Survey Lapangan bersama Dinas terkait (DPMPTSP, KLH)
7. Menyerahkan berkas Rekomendasi ke DPMPTSP
Tidak Ada
Rekomendasi Perijinan IUI Industri
Bidang Industri Disperdagin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store