Pelayanan Pasien BPJS Rawat Jalan

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. Kartu BPJS Asli dan Foto Copy
  2. Surat Rujukan dari Puskesmas / Rumah Sakit kab/kota
  3. Kartu keluarga / KTP
  4. SEP BPJS.

  1. Pasien Rawat Jalan membawa semua persyaratan BPJS untuk diserahkan ke Bantuan Pelayanan BPJS
  2. Pasien Rawat Jalan membawa semua persyaratan BPJS untuk diserahkan ke Bantuan Pelayanan BPJS
  3. Dokter klinik melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan menuliskan data yang diperoleh di dokumen rekam medis
  4. Pasien akan mendapatkan resep dan mengambil Resep di Apotek
  5. Jika pasien Rawat Inap , pasien mengurus kembali jaminan rawat inap di Bantuan pelayanan BPJS dengan membawa pengantar rawat inap.
  6. Untuk Kasus Emergency tidak perlu membawa rujukan.

Menyerahkan Persyaratan Pasien BPJS Rawat Jalan Seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS, Pencatatan Pasien oleh Petugas Loket dan Pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh Petugas BPJS

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien BPJS Rawat Jalan

Petugas Informasi dan Pengaduan UPT RSUD Asembagus
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien BPJS Rawat Jalan"