Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Berobat Rumah Sakit
  3. Membawa Kartu BPJS (Untuk Pasien BPJS)
  4. Membawa Berkas Pendukung Lain Yang dibutuhkan

  1. Pasien masuk ruang rawat inap melalui Instalasi Gawat Darurat atau Pindahan dari ruang perawatan lain
  2. Bila dibutuhkan,pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan di layanan penunjang medis seperti : Radiologi, Laboratorium, dan Penunjang Lainnya
  3. Bila dibutuhkan, pasien melakukan pembelian obat di instalasi
  4. Pasien di perkenankanpulang atau pindah ruangan perawatan sesuai petunjuk dokter

jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi pasien rawat inap

Biaya Tarif disesuaikan berdasarkan peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep

Seluruh Pelayanan Rawat Inap

Penanganan Pengaduan dilakukan di Instalasi Peduli Pelanggan (IPP)
Pasien akan di dampingi oleh petugas IPP sampai keluhan selesai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"