Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Surat Pemohonan
  2. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha JAsa Konstruksi (SBUJK)
  3. Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran Izin
  4. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Gabung Asosiasi
  5. Fotocopy Sertifikat Keahlian Kerja/Keahlian Tenaga Teknis (SKK/SKT)
  6. Surat Pernyataan Tenaga Teknis Tugas Penuh Perusahaan (Bermatrai)
  7. Pas poto 4 x 6 $ lembar (Latar Merah)
  8. Mengisi Formulir : 1. Daftar Pengurus Perusahaan. 2. Daftar Pengalaman Perusahaan. 3. Daftar Peralatan Perusahaan. 4. Neraca Perusahaan tahun terakhir. 5 Daftar tenaga Teknis Perusahaan.

  1. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  2. Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  3. Mempersiapkan Agenda Peninjauan Lapangan, Membuat Berita Acara dan Membuat Surat Tugas
  4. Melaksanakan Peninjauan Lapangan dan Mengisi Berita Acara Sesuai dengan Rekomendasi Tim Teknis
  5. Membuat Draft Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  6. Mengoreksi dan Memaraf Draft Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  7. Menandatangani Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  8. Meregister Surat Izin Tempat Usaha Jasa Konstruksi yang ditandatangani, Menggandakan Berkasnya dan Mengarsipkannya
  9. Menyerahkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

menerima berkas, melakukan peninjauan lokasi usaha, hingga diterbitnya izin

Gratis

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pemohon datang langsung ke Kantor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi"