Pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. 1. Surat Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil yang ditanda tangani Kades
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK.
  3. 3. Fotocopy NPWP
  4. 4. Fotocopy tanda lunas PBB

  1. 1. Petugas Pelayanan Menerima dan meregistrasi Berkas permohonan izin Usaha Mikro dan Kecil
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. 3. Kasi PM melakukan Survey lapangan
  4. 4. Pelaksana Kasi PM Mengetik surat izin Usaha Mikro dan Kecil sesuai konsep
  5. 5. Kasi PM Memeriksa Hasil Ketikan dan Memberi Paraf
  6. 6. Camat Menanda tangani surat izin usaha mikro dan kecil
  7. 7. Kasi PM Menerima Kembali Surat Yang sudah Ditanda tangani dan menyerahkan kepada Kasi kesra dan pelayanan
  8. 8. Petugas pelayanan Menyerahkan surat izin usaha mikro dan kecil kepada pemohon

Petugas Menerima, Memverifikasi, Mengolah, Menadatangani hingga menyerahkan IMB kepada pemohan dengan estimasi waktu selama 2 hari kerja
 

Seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis
 

Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK)

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil"