Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris

  1. 1. Berkas Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK (Ahli Waris)

  1. 1. Petugas Pelayanan Menerima dan Meregistrasi Berkas Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris
  2. 2. Kasi Kesra dan pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. 3. Camat Menanda tangani Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris
  4. 4. Kasi Kesra dan Pelayanan Menerima Kembali Surat Yang sudah Ditanda tangani
  5. 5. Petugas Pelayanan Menyerahkan Berkas Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris kepada pemohon

Petugas menerima berkas 2 menit
Petugas melakukan pemeriksaan 5 Menit
Petugas menandatangani & Verifikasi berkas 10 Menit
Petugas Menyerahkan berkas kepada pemohon 3 Menit

 

Seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis

Pengesahan Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris oleh Camat

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris"