Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Photo Copy KTP/KK
  3. 3. Fotocopy SKT
  4. 4. Fotocopy Lunas PBB
  5. 5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri Kanan
  6. 6. Berita Acara Sosialisasi Warga lingkungan
  7. 7. Gambar kontruksi bangunan
  8. 8. Gambar Lokasi / Site Pland
  9. 9. Rekomendasi Desa

  1. 1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan berkas pada tim survey untuk dilakukan survey
  3. 3. Melakukan survey kelokasi dan membuat Laporan Pertimbangan Teknis.
  4. 4. Pelaksana Kasi Kesra dan Pelayanan mengetik berkas IMB
  5. 5. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa pengetikan berkas IMB dan memaraf
  6. 6. Camat menandatangani berkas IMB
  7. 7. Kasi Kesra dan pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  8. 8. Pengagendaan Surat Keluar dan pemberian stempel
  9. 9. Petugas penerima menyerahkan berkas IMB yang sudah ditanda tangani pada pemohon

Petugas Menerima, Memverifikasi, Mengolah, Menadatangani hingga menyerahkan IMB kepada pemohan dengan estimasi waktu selama 2 hari kerja
 

Seluruh biaya pelayanan ini berdasarkan Perda Kabupaten Barito Kuala
 

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"