Surat pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Photo Copy KTP/KK
  3. 3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri Kanan
  4. 4. Sketsa Kasar Bangunan Rumah
  5. 5. Fotocopy SKT
  6. 6. Fotocopy Lunas PBB
  7. 7. Rekomendasi / Pengantar Kepala Desa/Lurah

  1. 1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan berkas pada Tim Survey IMB
  3. 3. Tim Survey IMB Melakukan survey kelokasi dan membuat Laporan Pertimbangan Teknis
  4. 4. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan Mengetik Surat IMB
  5. 5. Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan memeriksa pengetikan surat IMB dan memaraf
  6. 6. Camat menandatangani Surat IMB
  7. 7. Kasi Kesra dan pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  8. 8. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan / Kasi Pelayanan Pengagendaan Surat Keluar dan pemberian stempel
  9. 9. Petugas pelayanan menyerahkan Surat pengantar IMB yang sudah ditanda tangani dan plang IMB pada pemohon dan menerima biaya administrasi
  10. 10. Tim survey IMB melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bangunan yang telah diberi izin

Petugas Menerima, Memverifikasi, Mengolah, Menadatangani hingga menyerahkan IMB kepada pemohan dengan estimasi waktu selama 2 hari kerja

Seluruh pelayanan ini berdasarkan Perda Kabupaten Barito Kuala

Pengantar Izin mendirikan bangunan (IMB)

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"