Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala desa / Lurah ( 2 lembar)
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK

  1. 1. Petugas pelayanan menerima dan meregistrasi berkas
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan
  3. 3. Camat/Sekcam/Kasi menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. 4. Kasi Kesra dan pelayanan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  5. 5. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

Petugas menerima berkas 2 menit
Petugas melakukan pemeriksaan 5 Menit
Petugas menandatangani & Verifikasi berkas 10 Menit
Petugas Menyerahkan berkas kepada pemohon 3 Menit
 

Pelayanan yang diberikan dari penerimaan berkas dari petugas hingga penyerahan berkas kembali kepada pemohon tidak dikenakan biaya/gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"