Legalisasi Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  1. 1. Pengantar SKCK yang dibuat oleh Kades / Lurah
  2. 2. Fotocopy KTP/KK
  3. 3. memperlihatkan KTP asli

  1. 1. Petugas Pelayanan menerima dan meregistrasi berkas permohonan
  2. 2. Kasi Trantib memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. 3. Camat/Sekcam/Kasi menandatangani pengantar SKCK
  4. 4. Kasi Trantib menerima kembali surat yang sudah ditanda tangani
  5. 5. Petugas Pelayanan menyerahkan surat yang sudah ditandatangani kepada pemohon

Petugas menerima berkas 2 menit
Petugas melakukan pemeriksaan 5 Menit
Petugas menandatangani & Verifikasi berkas 10 Menit
Petugas Menyerahkan berkas kepada pemohon 3 Menit

 

Pelayanan petugas Penerimaan hingga penyerahan kembali kepada pemohon tidak dikenakan biaya/gratis

Pengesahan Pengantar SKCK dari Camat

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"