Legalisasi Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK
  2. 2. Surat Permohonan dari Desa / Kelurahan

  1. 1. Petugas pelayanan menerima berkas
  2. 2. Kasi Trantib melakukan pemeriksaan
  3. 3. Camat menandatangani Legalisasi Surat Izin Mengumpul Org Banyak
  4. 4. Kasi Trantib menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  5. 5. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani pada pemohon

Petugas menerima berkas 2 menit
Petugas melakukan pemeriksaan 5 Menit
Petugas menandatangani & Verifikasi berkas 10 Menit
Petugas Menyerahkan berkas kepada pemohon 3 Menit

 

Pelayanan petugas dari penerimaan hingga penyerahan berkas kepada pemohon tidak dipungut biaya/gratis

Pengesahan Surat Izin Mengumpul Orang Banyak dari Camat

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak "