Pembuatan Surat Dispensasi Nikah

  1. 1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. 2. Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa / Lurah
  3. 3. Surat Pengantar Dispensasi dari KUA
  4. 4. Fotocopy Ijasah / Akta Kelahiran

  1. 1. Petugas Pelayanan Menerima dan Meregistrasi berkas permohonan
  2. 2. Kasi Kesra dan pelayanan Memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan mengetik Surat Dispensasi Nikah
  4. 4. Kasi Kesra dan Pelayaanan memeriksa hasil ketikan dan memaraf surat
  5. 5. Camat menanda tangani surat, apabila Camat berhalangan dapat ditanda tangani oleh Sekcam/Kasi Kesra dan Pelayanan Atas Nama Camat
  6. 6. Kasi Kesra dan Pelayanan menerima surat yang sudah ditanda tangani
  7. 7. Kasi Kesra dan Pelayanan menyerahkan surat dispensasi Nikah yang sudah ditanda tangani kepada petugas pelayanan
  8. 8. Petugas Pelayanan menyerahkan surat Dispensasi Nikah kepada pemohon

Petugas menerima berkas 2 menit
Petugas melakukan pemeriksaan 10 Menit
Petugas menandatangani & Verifikasi berkas 15 Menit
Petugas Menyerahkan berkas kepada pemohon 3 Menit

Petugas dari menerima, meregistrasi, memproses hingga selesai surat tersebut tanpa dipungut biaya/ Gratis

Surat Dispensasi Nikah

Sekretariat Kecamatan Jejangkit
Jl. pendidikan No 21 Rt 06, Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kab. Batola
No Telp. ( 0511 ) 7479577

Email : kec.jejangkit@baritokualakab.go.id / kecamatanjejangkit@gmail.com
Fb: Kecamatan Jejangkit
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Dispensasi Nikah"