Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Photo Copy KTP/KK
  3. 3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri Kanan
  4. 4. Poto copy SKT
  5. 5. Seketsa Kasar bangunan
  6. 6. Poto copy Lunas PBB
  7. 7. Rekomendasi Desa/pengantar Kepala Desa

  1. 1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. 2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan dan menyerahkan berkas pada tim survey IMB
  3. 3. Tim Survey IMB melakukan Survey Kelokasi dan Melakukan survey kelokasi dan membuat Laporan Pertimbangan Teknis.
  4. 4. Mengetik Surat keterangan IMB
  5. 5. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa pengetikan surat IMB dan memaraf
  6. 6. Camat menandatangani Surat IMB

2 Hari

Sesuai PERDA

Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan"