Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Berkas Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kepala Desa / Lurah
  2. Melampirkan FC. KTP dan KK Pemohon
  3. FC. Tanda Lunas PBB

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas Surat Keterangan Domisili Usaha dari Pemohon
  2. Kasi Kespel memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan paraf apabila telah benar dan sesuai, tetapi bila tidak sesuai akan dikembalikan ke petugas pelayanan untuk diserahkan kembali ke pemohon
  3. Camat menandatanagani surat keterangan usaha
  4. Kasi Kespel menerima surat yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan
  5. Petugas pelayanan menyerahkan surat IUMK yang sudah selesai kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha"