Legalisasi Surat Keterangan Kematian / Ahli Waris

  1. Berkas Surat Keterangan Kematian / Ahli Waris dari Kepala Desa / Lurah
  2. FC. KTP dan KK (Ahli Waris)

  1. Petugas Pelayanan Menerima berkas dari pemohon (Ahli Waris)
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas serta memberikan paraf apabila telah sesuai, tetapi apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada petugas layanan untuk menyerahkan kembali kepada pemohon
  3. Camat menandatangani Surat keterangan Kematian / Ahli Waris
  4. Kasi Kespel menerima surat yang sudah ditandatangani dan menyerahkannya kepada petugas pelayanan
  5. Petugas pelayanan menyerahkan surat kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legislasi Surat Keterangan Kematian / Ahlii Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Kematian / Ahli Waris"