Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Surat Permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani Kepala Desa / Lurah
  2. FC. KTP dan KK Pemohon
  3. FC. NPWP Pemohon
  4. FC. Tanda Lunas PBB
  5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas dari pemohon
  2. Kasi Kespel memeriksa berkas, apabila berkas lengkap dan benar akan ditindak lanjuti, tetapi apabila berkas belum lengkap akan dikembalikan ke petugas pelayanan untuk diserahkan kembali kepada pemohon
  3. Kasi PM melakukan survey Lapangan terhadap IUMK yang diajukan pemohon berdasarkan berkas masuk yang teah diperiksa kelengkapan dan kebenarannya oleh Kasi Kespel
  4. Apabila berdasarkan hasil survey lapangan oleh Kasi PM telah benar maka akan diteruskan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil oleh Pelaksana pada Kasi PM
  5. Kasi PM memeriksa hasil dari pembuatan surat oleh pelaksana dan memberikan paraf apabila data sesuai dan benar, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pelaksana untuk diperbaiki
  6. Camat menandatangani Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  7. Kasi PM menerima Surat yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada kasi Kespel
  8. Kasi Kespel menerima surat dan menyerahkan kepada petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro dan Kecil"