Pelayanan Datang WNI antar Kab/Kota dalam satu Provinsi, Antar Provinsi dalam Satu Wilayah Indonesia

No. SK: SK STANDAR PELAYANAN TAHUN 2023

  1. Mengisi F1.03
  2. FotoKopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa berkas persyarat
  2. Petugas menerima Berkas lalu melakukan verifikasi dan validasi berkas yang masuk
  3. Petugas melakukan penarikan data dan penerbitan SKDWNI
  4. Cetak KTP-el dan Kartu Keluarga
  5. Penandatangan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas
  6. Petugas menyerahkan KTP-el dan Kartu Keluarga kepada Pemohon.

-

tidak dipungut biaya
kecuali untuk keterlambatan pelaporan lebih dari 30 hari sebesar Rp. 50.000 (Perda No. 2 Tahun 2012)

Pelayanan Datang WNI antar Kab/Kota dalam satu Provinsi, Antar Provinsi dalam Satu Wilayah Indonesia

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui
1) Petugas Loket
2) Whatsapp : 0811 5164100

3). Telpon = 0511 4721116  

4) Website :https://disdukcapil.banjarkab.go.id/

5). Aplikasi Star Banjar :https://starbanjar.banjarkab.go.id/

6). IG = https://www.instagram.com/dukcapilbanjar/

7). Fb = https://www.facebook.com/disdukcapil.kabupatenbanjar/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Datang WNI antar Kab/Kota dalam satu Provinsi, Antar Provinsi dalam Satu Wilayah Indonesia"