No. SK: SK STANDAR PELAYANAN TAHUN 2023
-
tidak dipungut biaya
kecuali untuk keterlambatan pelaporan lebih dari 30 hari sebesar Rp. 50.000 (Perda No. 2 Tahun 2012)
Pelayanan Datang WNI antar Kab/Kota dalam satu Provinsi, Antar Provinsi dalam Satu Wilayah Indonesia
Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui
1) Petugas Loket
2) Whatsapp : 0811 5164100
3). Telpon = 0511 4721116
4) Website :https://disdukcapil.banjarkab.go.id/5). Aplikasi Star Banjar :https://starbanjar.banjarkab.go.id/
6). IG = https://www.instagram.com/dukcapilbanjar/
7). Fb = https://www.facebook.com/disdukcapil.kabupatenbanjar/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store