Dispensasi Nikah

  1. FC. KTP dan KK Pemohon
  2. Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa / Lurah
  3. Surat Pengantar Dispensasi dari KUA
  4. FC. Ijazah Terakhir dan AKTA Kelahiran

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas dari pemohon
  2. Kasi Kespel memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas lengkap akan diteruskan ke pelaksana untuk dibuatkan surat Dispensasi Nikah, apabila berkas tidak lengkap akan diserahkan ke petugas pelayanan untuk dikembalikan ke pemohon
  3. Pelaksana pada kasi kepel membuatkan Surat Dispensasi Nikah
  4. Kasi Kespel memeriksa hasil ketikan dan memberikan paraf apabila data telah benar, dan apabila terdapat kesalahan akan dikembalikan ke pelaksana untuk diperbaiki
  5. Camat/Sekcam/Kasi Kespel menandatangani surat Dispensasi Nikah
  6. Kasi Kespel menerima surat yang sudah ditandatangani
  7. Petugas Pelayanan menerima surat yang sudah ditandatangani dan menyerahkannya kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"