Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

  1. Membawa SPPFBT yang sudah ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
  2. Melampirkan FC. KTP dan KK
  3. Melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas dari pemohon
  2. Kasi Pemerintahan memeriksa dan memberikan paraf apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke petugas pelayanan untuk dikembalikan kepada pemohon
  3. Camat menandatangani SPPFBT
  4. Kasi Pemerintahan menerima berkas yang sudah ditandatangani
  5. Petugas pelayanan menerima berkas yang sudah ditandatangani dan menyerahkannya kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah"