Legalisasi Surat Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar SKCK yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah
  2. FC. KTP dan KK Pemohon
  3. Memperlihat KTP asli

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas dari pemohon
  2. Kasi Trantib menerima kelengkapan berkas dan memberikan paraf apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke petugas pelayanan untuk dikembalikan kepada pemohon
  3. Camat/Sekcam/Kasi Trantib menandatang Pengantar SKCK
  4. Kasi Trantib menerima hasil surat pengantar yang telah ditandatangani
  5. Petugas pelayanan menyerahkan pengantar SKCK yang sudah ditandatangai kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar SKCK"