Legalisasi Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak

  1. FC. KTP DAN KK Pemohon
  2. Surat Permohonan dari Desa / Kelurahan

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas dari pemohon
  2. Kasi Trantib melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan paraf apabila berkas telah memenuhi persyaratan, jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke petugas pelayanan untuk dikembalikan ke pemohon
  3. Camat menandatangani berkas yang sudah di paraf oleh kasi trantib
  4. Kasi Trantib menerima berkas yang sudah ditandatangani
  5. Petugas pelayanan menerima berkas yang sudah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Izin Mengumpul Orang Banyak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak"