Legalisasi dan Rekomendasi Proposal

  1. Proposal yang sdh ditanda tangani oleh Pemohon dan Kepala Desa / Lurah

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas atau proposal yang sdh ditanda tanagni oleh Pemohon dan Kepala Desa
  2. Kasi Kespel melalukan Pemeriksaan berkas, apabila berkas telah memenuhi persyaratan akan diterus untuk dibuatkan surat rekomendasi proposal dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke petugas pelayanan untuk dikembalikan kepada pemohon
  3. Pelaksana membuatkan surat rekomendasi proposal
  4. Kasi Kespel memeriksa hasil dari surat rekomendasi yang dibuat oleh pelaksana dan memberikan paraf bila data telah benar, apabila masih ada yang salah akan dikembalikan ke pelaksana untuk diperbaiki
  5. Camat menendatangani Legalisasi Surat Rekomendasi Proposal
  6. Kasi Kespel menerima berkas yang sudah ditanda tangani kemudian menyerahkannya kepada petugas pelayanan
  7. Petugas pelayanan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangi kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi dan Rekomendasi Proposal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dan Rekomendasi Proposal"