Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa / Lurah (2 Lembar)
  2. FC. KK dan KTP Pemohon

  1. Petugas pelayanan menerima dan meregister berkas
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan paraf apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan ke petugas pelayanan untuk dikembalikan kepada pemohon
  3. Camat/Sekcam/Kasi Kespel menandatangani Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Kasi Kespel menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas pelayanan mmenyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"