Dispensasi Nikah

  1. 1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. 2. Surat pengantar Nikah dari Kepala Desa / Lurah
  3. 3. Surat pengantar Dispensasi dari KUA
  4. 4. Fotocopy Ijasah/bagi yang memiliki/Akte kelahiran

  1. Petugas Pelayanan Menerima dan Registrasi Berkas Permohonan
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Pelaksana pada Kasi Kesra dan Pelayanan Mengetik Surat Dispensasi Nikah
  4. Kasi Kesra dan Pelayanan Memeriksa Hasil Ketikan dan memfaraf Surat oleh Kasi/Sekcam
  5. Camat Menandatangani Surat
  6. Kasi Kesra dan Pelayanan Menerima Surat yang Sudah Ditandatangani Camat
  7. Kasi Kesra dan Pelayanan Menyerahkan Surat Dispensasi Nikah yang sudah Ditandatangani kepada Petugas Pelayanan
  8. Petugas Pelayanan Menyerahkan Kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"