Sertifikasi mutu dan keamanan pakan

  1. 1. Sampel pakan yang akan diuji dan disertifikasi yang berasal dari perusahaan yang akan mengajukan Nomor Pendaftaran Pakan.
  2. 2. Kelengkapan administrasi pengujian mutu dan keamanan pakan : - Surat Permohonan Kepada BMPKP/BP - Berita Acara Pengambilan Contoh Pakan sesuai Form 11 Permentan 22 Tahun 2017 - Surat Tugas Wastukan/Petugas Pengambil Contoh bersertifikat dari Kab/Kota setempat/Dinas Provinsi/Pusat - Surat Pernyataan Penggunaan Enzim
  3. 3. Konsumen/pelanggan datang langsung membawa sampel pakan/bahan pakan ke UPTD BPMKP/BP Cikole Lembang,
  4. 4. atau mengirimkan sampel melalui pos paket (dengan catatan sampel diperkirakan diterima pada hari kerja)

  1. 1. Petugas penerima sampel menerima sampel pelanggan yang dikirimkan secara langsung ataupun melalui pos paket
  2. 2. Petugas penerima sampel melakukan crosscheck dengan pengirim sampel apabila sampel dikirim menggunakan pos paket
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengujian mutu dan keamanan pakan untuk sertifikasi.
  4. 4. Petugas penerima sampel melakukan penimbangan sampel yang diterima dan dimasukan kedalam plastik khusus yang diberi identitas.
  5. 5. Petugas penerima sampel menginput data identitas sampel dan pengujian yang diinginkan ke dalam komputer sebagai data base sampel, juga sebagai data base pada lembar disposisi yang akan diserahkan ke petugas penanganan sampel
  6. 6. Petugas penyiapan sampel membagi 4 bagian sampel : 1 bagian untuk pengujian, 1 bagian untuk arsip, 2 bagian dikirim ke 2 lab sub kontrak masing-masing 1 bagian.
  7. 7. Penyerahan sampel ke bagian pengujian
  8. 8. Dilaksanakan pengujian sesuai dengan disposisi
  9. 9. Sampel dikirim ke lab sub kotrak untuk dilakukan pengujian sesuai dengan Surat Pengantar dari BPMKP/BP dan Persetujuan antara BPMKP/BP dengan pelanggan.
  10. 10. Membuat Laporan Hasil Pengujian
  11. 11. Membuat Sertifikat Hasil Pengujian
  12. 12. Pengiriman Laporan dan Sertifikat Hasil Pengujian

30  (tiga puluh)  hari kerja dengan catatan tidak ada antrian sampel (pasif service maupun aktif service)  dan peralatan dalam kondisi baik dan siap dipakai (tidak rusak).
 

Sesuai Perda No. 19 Tahun 2014 tentang Retribusi
Daerah  :
        1. Pengujian kadar air Rp. 15.000/sampel
        2. Pengujian kadar abu Rp. 20.000/sampel
        3. Pengujian kadar protein Rp. 75.000/sampel
        4. Pengujian kadar lemak Rp. 75.000/sampel
        5. Pengujian serat kasar Rp. 50.000/sampel
        6. Pengujian kadar mineral kalsium Rp. 55.000/sampel
        7. Pengujian kadar mineral phospor Rp. 35.000/sampel
        8. Pengujian proksimat dan mineral Rp. 325.000/sampel
        9. Pengujian gross energi Rp. 50.000/sampel
        10. Pengujian aflatoksin Rp. 475.000/sampel.

Hasil laporan pengujian

Email : bpmpt.cikole.lembang@gmail.com
Telp.022.2787172
Balai Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan/Bahan Pakan (BPMKP/BP) Cikole Lembang
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi mutu dan keamanan pakan"