1. Sampel pakan yang akan diuji dan disertifikasi yang berasal dari perusahaan yang akan mengajukan Nomor Pendaftaran Pakan.
2. Kelengkapan administrasi pengujian mutu dan keamanan pakan : - Surat Permohonan Kepada BMPKP/BP - Berita Acara Pengambilan Contoh Pakan sesuai Form 11 Permentan 22 Tahun 2017 - Surat Tugas Wastukan/Petugas Pengambil Contoh bersertifikat dari Kab/Kota setempat/Dinas Provinsi/Pusat - Surat Pernyataan Penggunaan Enzim
3. Konsumen/pelanggan datang langsung membawa sampel pakan/bahan pakan ke UPTD BPMKP/BP Cikole Lembang,
4. atau mengirimkan sampel melalui pos paket (dengan catatan sampel diperkirakan diterima pada hari kerja)
1. Petugas penerima sampel menerima sampel pelanggan yang dikirimkan secara langsung ataupun melalui pos paket
2. Petugas penerima sampel melakukan crosscheck dengan pengirim sampel apabila sampel dikirim menggunakan pos paket
3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengujian mutu dan keamanan pakan untuk sertifikasi.
4. Petugas penerima sampel melakukan penimbangan sampel yang diterima dan dimasukan kedalam plastik khusus yang diberi identitas.
5. Petugas penerima sampel menginput data identitas sampel dan pengujian yang diinginkan ke dalam komputer sebagai data base sampel, juga sebagai data base pada lembar disposisi yang akan diserahkan ke petugas penanganan sampel
6. Petugas penyiapan sampel membagi 4 bagian sampel : 1 bagian untuk pengujian, 1 bagian untuk arsip, 2 bagian dikirim ke 2 lab sub kontrak masing-masing 1 bagian.
7. Penyerahan sampel ke bagian pengujian
8. Dilaksanakan pengujian sesuai dengan disposisi
9. Sampel dikirim ke lab sub kotrak untuk dilakukan pengujian sesuai dengan Surat Pengantar dari BPMKP/BP dan Persetujuan antara BPMKP/BP dengan pelanggan.
10. Membuat Laporan Hasil Pengujian
11. Membuat Sertifikat Hasil Pengujian
12. Pengiriman Laporan dan Sertifikat Hasil Pengujian
30 (tiga puluh) hari kerja dengan catatan tidak ada antrian sampel (pasif service maupun aktif service) dan peralatan dalam kondisi baik dan siap dipakai (tidak rusak).
Sesuai Perda No. 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah :
Pengujian kadar air Rp. 15.000/sampel
Pengujian kadar abu Rp. 20.000/sampel
Pengujian kadar protein Rp. 75.000/sampel
Pengujian kadar lemak Rp. 75.000/sampel
Pengujian serat kasar Rp. 50.000/sampel
Pengujian kadar mineral kalsium Rp. 55.000/sampel
Pengujian kadar mineral phospor Rp. 35.000/sampel
Pengujian proksimat dan mineral Rp. 325.000/sampel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.