Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Mengisi Formulir F2.40
  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawian
  5. KTP El dan Kartu Keluarga Pemohon
  6. Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak dengan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan permohonan Pengesahan Anak ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Pengesahan Anak
  4. Petugas verifikasi menyerahkan kepada petugas pengentryan berkas permohonan Pengesahan Anak untuk dimasukkan ke dalam database Kependudukan (apabila persyaratan sudah lengkap dan sinkron datanya)
  5. Petugas pengentryan mencetak draft Pengesahan Anak untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan serta verifikasi dan pemberian paraf oleh Kepala Bidang pencatatan Sipil
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil menyerahkan kembali draft Pengesahan Anak kepada petugas pengentryan untuk dicetak kutipan Pengesahan Anak yang asli.
  7. Petugas Pengentryan menyerahkan Kutipan Pengesahan Anak kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
  8. Setelah ditandatangi oleh Kepala Dinas petugas pengentryan menyerahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak"