Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Mengisi Formulir F2.38
  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  3. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5. KTP El dan Kartu Keluarga dari ayah biologis dan ibu kandung
  6. Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak dengan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan permohonan Pengakuan Anak ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Pengakuan Anak
  4. Petugas verifikasi menyerahkan kepada petugas pengentryan berkas permohonan Pengakuan Anak untuk dimasukkan ke dalam database kependudukan (apabila persyaratan sudah lengkap dan sinkron datanya)
  5. Petugas pengentryan mencetak draft Perubahan Nama (berupa catatan pinggir) untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan serta verifikasi dan pemberian paraf oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil menyerahkan kembali draft Pengakuan Anak kepada petugas pengentryan untuk dicetak kutipan Pengakuan Anak yang asli.
  7. Petugas Pengentryan menyerahkan Kutipan Pengakuan Anak kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
  8. Setelah ditandatangi oleh Kepala Dinas petugas pengentryan menyerahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak "